BATASAN MOBILITAS MASYARAKAT MELALUI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH DITINJAU DARI HAM DAN DEMOKRASI
Nama : Ema Imtikhani Fauziyah
NIM : 33030190044
Mata Kuliah : Islam Demokrasi dan HAM
pandangan terkait batasan mobilitas masyarakat melalui berbagai kebijakan pemerintah ditinjau dari segi HAM dan Demokrasi
Dari perspektif hukum Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah memang berwenang melakukan pembatasan terhadap gerak warganya untuk tujuan khusus seperti melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, dan menjaga moral publik. Kewenangan tersebut tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah Indonesia ratifikasi pada 2005.
Dalam kasus pandemi COVID-19 ini, pembatasan yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait dengan alasan kesehatan: untuk memastikan bahwa virus tidak menulari banyak orang.
Tapi dengan kewenangan tersebut, hukum HAM juga mewajibkan pemerintah untuk memastikan warganya tetap mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan selama pembatasan gerak dilakukan. Untuk pemerintah Indonesia, kewajiban ini masih belum terlaksana dengan optimal.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Sandrayati Moniaga, menyebut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada suatu daerah atau wilayah bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) negara terhadap rakyatnya. Pasalnya PSBB adalah langkah negera menyelamatkan warganya dari ancaman penyakit yang bisa menyebabkan kematian. Menurutnya, ada hak warga negara yang tidak dapat dikurangi, dan ada yang dapat dikurangi.
Selain itu, kesadaran akan pentingnya kebijakan social distancing dan pembatasan sosial harus ditingkatkan, terutama bagi masyarakat yang berpendidikan rendah. Kurangnya kesadaran publik telah menghambat penerapan regulasi secara efektif karena masyarakat masih akan tidak mematuhi tindakan pencegahan yang ada. Oleh karena itu, sosialisasi tentang bahaya virus harus dipastikan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Sejauhmana HAM dan kebebasan dalam konteks demokrasi terbatas, atau dibatasi dalam psbb dan larangan mudik
standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pihak pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar. Hal itu demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Kesehatan publik dan keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama di dalam pembatasan, pengurangan, dan penundaan hak asasi tertentu, termasuk hak untuk beribadah yang menyertakan jumlah besar umat.
Komnas HAM mengusulkan bilamana diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu. Isinya memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan menindak warga yang masih keluyuran atau kumpul-kumpul di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Alasannya, cara itu menghidari penyebaran virus corona lebih masif lagi.
Dalam hukum ada sebuah dalil filosofis soal keselamatan rakyat. Disebutkan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung oleh segenap warga negara. Setiap tindakan pemerintah menyelamatkan rakyat dan segala instruksi yang dikeluarkannya merupakan tindakan menegakkan hukum yaitu dalam rangka menyelamatkan rakyat.
Komentar
Posting Komentar